Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
Pada pelaksanaan Musrebang Desa Lubuk Makmur diselenggarakan pada Rabu, 03 September 2025 ini dihadiri oleh Kasi PPMD Kecamatan Lempuing Jaya Bpk. Hariru Anwar,S.E, Ragmad Gutur Kepala Desa Lubuk Makmur Beserta Staff Pemerintahan Desa, Pimpinan BPD Zainal Arifin, beserta Anggota BPD Desa Lubuk Makmur, Pimpinan LPM , Ketua dan Anggota Bumdes, Dan di Fasilitasi oleh Pendamping Lokal Desa. Musrenbang Desa Lubuk Makmur kali ini juga melibatkan berbagai elemen dan unsur masyarakat yang terdiri dari , perwakilan lembaga Desa Adat,Perwakilan Kelompok Tani, Kader Pemberdayaan Masyarakat, Seluruh Kepala Sekolah SD yang ada di Desa Lubuk Makmur serta tokoh masyarakat.
Tujuan dari dilaksanakannya Musrenbang Desa Lubuk Makmur adalah perencanaan pembangunan desa yang partisipatif dari semua Komponen Masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan dengan Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kecamatan. Serta tujuan utama dari dilaksanakannya Musrenbang Desa Lubuk Makmur kali ini ialah
- Membahas dan menyepakati prioritas kegiatan pembangunan skala Desa Tahun 2026.
- Daftar Prioritas kegiatan pembangunan Desa Tahun 2026 yang akan di usulkan melalui Musrenbang Kecamatan.
- Memilih dan menetapkan Delegasi Desa untuk menjadi perwakilan Desa dalam kegiatan musrenbang kecamatan.
Perencanaaan desa harus selaras dengan kebijakan pembangunan kabupaten dalam hal, Pendidikan dan Kesehatan, Pemukiman dan Lingkungan Hidup, Pariwisata Desa, Pertanian dan Perikanan, dan Kebencanaan.


Komentar
Posting Komentar